pengertian nilai
3 Februari 2009 at 10:13 AM | In Penilaian | 1 CommentTags: arti nilai, dasar penilaian, Nilai, Nilai Properti, Nilai Tanah, pengertian Nilai, Penilaian, Penilaian Properti
Perkataan “nilai” dapat ditafsirkan sebagai ” makna” atau “arti” (worth) sesuatu barang/benda. Hal ini mempunyai pengertian bahwa sesuatu barang/benda akan mempunyai nilai bagi seseorang jika barang/benda tersebut memberi makna atau arti bagi seseorang tersebut.
Nilai suatu properti dapat pula ditafsirkan sebagai suatu harga yang dibayar oleh pembeli yang mampu, bersedia dan berkelayakan membeli dari penjual yang bersedia, berkelayakan dan mempunyai hak untuk menjualnya. Jadi dalam hal ini diantara penjual dan pembeli harus mengetahui keadaan pasaran yang sebenarnya atau kedua belah pihak telah mendapat nasehat dari pihak profesional yang telah alhi dalam pasaran properti tersebut.
Nilai tidak semestinya dinyatakan dalam bentuk uang (Rupiah). Sebagai contoh terhadap sebuah properti (misalnya rumah), seseorang mungkin sanggup melepaskan dan menawarkan 2 buah mobil toyota kijangnya untuk mendapatkan rumah tersebut, tetapi di lain pihak ada seseorang lagi yang bersedia menawarkan 3 buah mobil toyota kijang. Jadi dapat pula dinyatakan bahwa nilai adalah kekuatan/daya tukar sesuatu barang terhadap barang lain. Tetapi oleh karena kita sekarang menggunakan uang sebagai alat tukar, maka nilai biasanya akan diwujudkan dalam satuan mata uang.
Dalam perkembangannya, istilah ‘nilai’ ini biasanya tidak berdiri sendiri tetapi menyatu dalam suatu istilah yang lebih spesifik seperti :
- Nilai Pasar (Market Value),
- Nilai Guna (Use Value),
- Nilai Tukar (Value in Exchange) dan sebagainya.
Sementara itu di bidang penilaian properti istilah yang paling sering digunakan adalah ‘Nilai Pasar’ (Market Value).
Nilai Pasar (Market Value) dapat didefinisikan: Webster: ” A price at which both buyer and sellers are willing to do business” Suatu harga di mana baik pembeli maupun penjual berkehendak melakukan transaksi Random House Dictionary of the English Language: “What a property can be sold for on the open market” Harga yang mungkin dari suatu properti jika dijual pada pasar terbuka.
American Institute of Real Estate Appraisers: “The most probable price, as a specified date, in cash, or in terms equivalent to cash, or in other precisely revealed terms, for which the specified property rights should sell after reasonable exposure in a competitive market under all conditions requisite to fair sale, with buyer and seller each acting prudently, knowledgeably and for self-interest, and assuming that neither is under undue duress”.
yang artinya “Harga yang paling memungkinkan, pada suatu waktu tertentu, dalam bentuk uang atau yang dapat disamakan dengan uang, di mana penjualan properti tersebut dilakukan melalui suatu penawaran dalam waktu yang mencukupi pada suatu pasar kompetitif yang memungkinkan terjadinya transaksi yang wajar, di mana penjual dan pembeli melakukan transaksi dengan hati-hati/bijaksana, mempunyai pengetahuan yang mencukupi tentang properti yang dijual/dibeli, serta keduanya tidak dalam paksaan dalam melakukan transaksi”.
Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa Nilai Pasar adalah harga dari suatu transaksi yang memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
• Pembeli dan penjual berkehendak melakukan transaksi;
• Dalam keadaan pasar terbuka;
• Penjual dan pembeli mempunyai pengetahuan, pengalaman, dan
informasi yang mencukupi mengenai obyek yang ditransaksikan;
• Jangka waktu penawaran mencukupi;
• Pembelian/penjualan istimewa diabaikan
1 Komentar »
RSS umpan untuk komentar-komentar dalam tulisan ini. URI Lacak Balik
Tinggalkan komentar
Blog pada WordPress.com. | Theme: Pool by Borja Fernandez.
Entries and comments feeds.

tolong daftar pustakanya
Komentar oleh lia dwi anggraini — 3 Desember 2009 #